Hakim selalu melaksanakan kodifikasi hukum, karena hakim berkewajiban menegakkan hukum di tengah-tengah masyarakat wa
laupun kodifikasi telah diatur secara lengkap namun masih terdapat banyak kekurangannya, sehingga menyulitkan dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena pada waktu kodifikasi dibuat ada hal-hal atau benda pada saat itu.
MACAM-MACAM PENAFSIRAN
Ada beberapa penafsiran diantaranya :
- Penafsiran Tata Bahasa : yaitu cara penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan undang-undang dengan berpedoman pada arti.
- Penafsiran Histori : yaitu yang berdasar kepada : a. Sejarah hukumnya : yang diselidiki adalah maksud berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut. Sejarah dapat diketahui dari memori penjelasannya. b. Sejarah Undang-undangnya: yang diselidiki maksud pembentuk UU pada waktu membuat UU tersebut ( misalnya : besarnya nilai benda yang tercantum).
- Penafsiran Sistematis : yaitu penafsiran yang memiliki kepada susunan yang berhungan dengan bunyi pasal-pasalnya dan bunyi pasal-pasalnya baik dalam UU itu maupun dengan UU lain.
- Penafsiran Nasional : yaitu penafsiran yang memiliki kepada sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku. Misalnya menggunakan hak milik.
- Penafsiran Teologis/Sosiologis : yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan UU itu mengingat hal ini penting disebabkan kebutuhan berubah menurut masa atau waktu sedangkan bunyi UU tetap sama saja.
- Penafsiran Analogis : yaitu memberi tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat atau kiasan pada kata-kata tersebut sesuai dengan atas hukumnya. Sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan kedalam pasal tersebut dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.
- Penafsiran a Contrario : yaitu suatu penafsiran UU yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal UU yang berarti diluar pasal tersebut.